Firman Allah Subhanahu wata'ala: "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. At Taubah: 100)

Selasa, 16 Januari 2024

πŸ“šπŸ–ŠπŸ’Ž TATA CARA BERSUCI ORANG YANG SAKIT

1️⃣ Orang yang sakit wajib bersuci menggunakan air dengan berwudhu untuk hadas kecil dan mandi untuk hadas besar.

2️⃣ Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena:

▪️ tidak mampu (sakit atau lemah, -pent.), atau
▪️ khawatir sakitnya akan bertambah parah, atau
▪️ khawatir (apabila terkena air mengakibatkan) sembuhnya bertambah lama;

hendaknya dia bertayamum.

3️⃣ Tata cara bertayamum:

▪️ menepuk tanah/debu yang suci dengan kedua telapak tangan sebanyak satu kali,
▪️ kemudian diusapkan ke seluruh wajah,
▪️ setelah itu tangan yang satu mengusap tangan yang lain (kedua tangan saling mengusap, baik telapak tangan maupun punggungnya sebatas sampai pergelangan tangan, -pent.)

4️⃣ Apabila orang yang sakit tidak bisa bersuci sendiri, dapat diwudhukan atau ditayamumkan oleh orang lain.

5️⃣ Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat luka:

▪️ (jika memungkinkan/tidak memudaratkan, tetap) dibasuh dengan air.
▪️ jika basuhan dengan air tersebut memudaratkan/membahayakan, cukup diusap dengan tangan yang telah dibasahi dengan disapukan sekali usapan.
▪️ apabila usapan (dengan tangan yang telah dibasahi) tersebut juga memudaratkan/membahayakan, cukup ditayamumkan. (Yakni berwudhu seperti biasa dengan meninggalkan bagian yang luka tersebut, lalu setelah wudhunya selesai, bertayamum; -pent.)

6️⃣ Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah sehingga dibalut dengan kain perban atau gips, bagian tersebut cukup diusap dengan air (yang menempel membasahi tangan, -pent.) sebagai ganti membasuhnya.

Dalam keadaan ini, tidak perlu tayamum. Sebab, usapan tersebut adalah pengganti dari basuhan.

7️⃣ Boleh bertayamum pada tembok, atau apa saja yang suci dan berdebu.

Apabila tembok tersebut dilapisi sesuatu yang terbuat bukan dari komponen tanah—misalnya (tembok tersebut dilapisi) cat—, tidak boleh dijadikan sebagai media tayamum, kecuali jika tembok (yang berlapis cat tersebut) berdebu.

8️⃣ Jika tidak memungkinkan bertayamum dengan tanah, tembok, atau apa pun yang berdebu; boleh mengambil tanah lalu ditempatkan dalam wadah atau sapu tangan, lalu digunakan untuk bertayamum.

9️⃣ Apabila seseorang bertayamum untuk shalat dan dia masih tetap suci (tidak batal) sampai (tiba) waktu shalat berikutnya, dia shalat dengan tayamumnya tadi.

Dia tidak perlu mengulangi tayamum lagi untuk shalat yang kedua. Sebab, dia masih dalam keadaan suci (dari hadas) dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.

πŸ”Ÿ Orang yang sakit diwajibkan membersihkan badannya dari najis.

Apabila tidak mampu, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣1️⃣ Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci.

Apabila pakaiannya terkena najis, pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun, apabila tidak mampu, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣2️⃣ Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci.

Apabila tempatnya terkena najis, tempat shalat tersebut wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain yang suci. Atau bisa juga dengan diberi alas dengan sesuatu yang suci. Namun, jika semua itu tidak memungkinkan, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣3️⃣ Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci.

Ia harus bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya; walaupun pada badan, pakaian, atau tempatnya terdapat najis yang tidak bisa dihilangkan.

Sumber:
Kaifa Yatathahhar al-Mariidh wa Yushallii dari Risaalah fii al-Wudhuu` wa al-Ghusl wa ash-Shalaah, hlm. 12—16 karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Sumber
t.me/asysyariah/1311

🏘🌻⚖️ SEORANG YANG SAKIT TETAP WAJIB SHALAT, BERIKUT TATACARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

1️⃣ Wajib atas orang sakit untuk tetap shalat fardhu sambil berdiri, walaupun sambil membungkuk, atau bersandar di dinding atau tongkat, jika memang diperlukan bersandar kepadanya.

2️⃣  Kalau tidak bisa shalat berdiri, maka bisa sambil duduk. Dan yang afdhal dilakukan dengan duduk bersila untuk menggantikan posisi berdiri dan rukuk.

3️⃣ Jika tidak bisa shalat sambil duduk, maka shalat sambil berbaring miring, yang afdhal di pinggang kanan sambil menghadap kiblat. Jika tidak bisa menghadap kiblat maka bisa menghadap mana saja dan shalatnya tetap sah tidak perlu diulang.

4️⃣ Kalau tidak bisa shalat miring di pinggang, maka boleh shalat terlentang dua kakinya menghadap kiblat dan afdhalnya kepalanya diangkat sedikit agar menghadap kiblat. Kalau kakinya tidak bisa di arah kiblat, maka shalat dengan semampunya dan shalatnya sah tidak perlu diulang.

5️⃣  Wajib bagi orang yang sakit untuk rukuk dan sujud dalam shalatnya. Kalau tidak mampu maka berisyarat dengan kepalanya. Hendaknya dia menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya.
Jika dia mampunya rukuk saja, maka dia melakukan rukuk dan untuk sujudnya berisyarat dengan kepalanya.
Dan jika dia mampunya sujud saja, maka hendaknya saat sujud dia bersujud dan rukuknya berisyarat.

6️⃣ Jika dia tidak mampu berisyarat dengan kepala dalam rukuk dan sujud maka hendaknya dia berisyarat dengan matanya. Maka dia memejamkan matanya sedikit untuk rukuk, dan memejamkan mata lebih rapat untuk sujud.
Adapun isyarat dengan tangan sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sakit, maka itu tidak dibenarkan. Kami tidak mengetahui dasarnya dari Alkitab dan As-Sunnah ataupun ucapan para ulama.

7️⃣ Kalau tidak bisa berisyarat dengan kepala atau dengan mata, maka mengerjakan shalat dengan hati. Maka dia bertakbir, dan membaca Al-Fatihah, lalu dia berniat rukuk, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya. Setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

8️⃣ Setiap orang sakit mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dan dia melakukan segala apa yang dia mampu lakukan dari perkara ynag wajib.
Jika dia kesulitan melakukan tiap shalat pada waktunya, maka dia bisa menjamak shalat zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya.

Bisa dilakukan jamak taqdiim, yaitu ashar dimajukan di waktu zhuhur, isya’ dimajukan dikerjakan di waktu maghrib. Atau jamak ta’khir, yaitu zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu ashar, dan maghrib dan isya’ dikerjakan di waktu Isya’. Sesuai mana yang mudah baginya. Adapun shubuh, maka tidak bisa dijamak dengan sebelumnya atau sesudahnya.

9️⃣ Jika si sakit sedang safar, dalam artian dia berobat di luar daerahnya, maka sesungguhnya dia mengqashar shalatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Maka dia mengerjakan shalat zhuhur, ashar dan isya’ dua-dua rakaat, sampai dia pulang ke daerahnya, sama saja apakah masa safarnya lama ataukah sebentar.

Allah semata tempat memohon taufiq..

πŸ“‘ Fatawa Arkan Al-Islam 379

Sumber:
t.me/ahlussunnahposo/12716